Prof. Dawam Rahardjo. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan beliau. Cuma tau kalau beliau dulu pimpinan LP3ES, organisasi masyarakat sipil yang di masa Orde Baru menerbitkan jurnal berpengaruh “Prisma”, yang tidak cuma jadi tempat orang melakukan diskursus akademik, tapi juga jadi pegangan buat mereka yang bergiat dalam gerakan pro-demokrasi. Ada lagi yang bikin nama Prof Dawam sangat familiar buat saya: skripsi sarjana 10 tahun lalu. Gara-gara mencoba menulis tentang konstitusionalitas sistem pereknomian, saya jadi harus sering membuka risalah sidang pembentukan UUD 1945 dan terutama risalah sidang amandemen UUD 1945 dalam kurun 2001-2002. Dan dari situ lah saya jadi tau, kalau Prof. Dawam Rahardjo ini salah satu ahli yang masuk dalam Panitia Ad Hoc I (PAH I) yang bersama-sama anggota MPR mendiskusikan rumusan penting untuk perubahan konstitusi kita, terutama yang berkenaan dengan soal ekonomi dan kesejahteraan sosial: Pasal 33 dan 34.
[Read more…] about Prof Dawam “menyelamatkan” Pasal 33