Arsip tulisan yang saya buat dengan agak serius dengan tema sebagian besar di seputar bidang keahlian dan aktivitas saya (Hukum Lingkungan, Hukum Ketatanegaraan, Hukum HAM). Sebagian tulisan dapat diakses pula di laman Academia saya
Beberapa hari lalu ada pertanyaan dari calon klien mengenai status keberlakuan sebuah undang-undang yang beberapa bulan lalu diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yang bersangkutan merasa perlu menanyakan ini karena undang-undang yang dimaksud sangat terkait dengan aktivitas entitas tempatnya bernaung di Indonesia. Pertanyaan ini terus menggelayut di kepala saya selepas pertemuan itu. Bukan soal substansi pertanyaannya, namun pada sejauh mana orang awam memahami kedudukan MK, putusan pengujian materiel yang dihasilkan, dan terutama penafsiran atas Pasal-Pasal dalam UUD 1945 yang menjadi acuan sebuah pengujian materiel undang-undang. Singkatnya, poin yang terakhir berarti sejauh mana orang awam, yang tidak mengeyam pendidikan tinggi hukum, mengetahui hukum yang berlaku (law of the land).
Sebagai seseorang dengan kualifikasi pendidikan tinggi hukum dan berkarir secara profesional sebagai praktisi dan peneliti hukum, tentu ini bukan perkara sulit. Jikapun saya tidak mengetahui secara spesifik sebuah isu hukum yang sudah pernah diberikan penafsiran oleh MK, mudah bagi saya untuk melakukan penelusuran dan memahaminya. Tapi bukankah UUD 1945 tidak hanya untuk mereka yang mengerti hukum? Sebagai kontrak sosial yang menjadi legitimasi berdirinya sebuah negara konstitusional bernama Republik Indonesia, UUD 1945 berlaku untuk semua. Terlebih dalam tradisi hukum sipil/Eropa Kontinental, yang kita anut sebagai ex-koloni Belanda, yang sangat kental dengan ciri hukum tertulis-nya dimana semua orang dianggap mengetahui hukum (UUD, Undang-undang, dan semua peraturan teknis dibawahnya) dengan asas fiksi hukum (publisitas) itu. Presumptio iures di iure, semua orang dianggap tahu hukum ketika ia diundangkan. Begitu bunyi adagium latin yang menjadi sandaran asas ini. Sederhananya Anda tidak akan pernah bisa mengelak ketika, misalnya, ditilang polisi dengan dalih “maaf Pak/Bu saya gak tau kalau itu dilarang”.
Prof. Dawam Rahardjo. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan beliau. Cuma tau kalau beliau dulu pimpinan LP3ES, organisasi masyarakat sipil yang di masa Orde Baru menerbitkan jurnal berpengaruh “Prisma”, yang tidak cuma jadi tempat orang melakukan diskursus akademik, tapi juga jadi pegangan buat mereka yang bergiat dalam gerakan pro-demokrasi. Ada lagi yang bikin nama Prof Dawam sangat familiar buat saya: skripsi sarjana 10 tahun lalu. Gara-gara mencoba menulis tentang konstitusionalitas sistem pereknomian, saya jadi harus sering membuka risalah sidang pembentukan UUD 1945 dan terutama risalah sidang amandemen UUD 1945 dalam kurun 2001-2002. Dan dari situ lah saya jadi tau, kalau Prof. Dawam Rahardjo ini salah satu ahli yang masuk dalam Panitia Ad Hoc I (PAH I) yang bersama-sama anggota MPR mendiskusikan rumusan penting untuk perubahan konstitusi kita, terutama yang berkenaan dengan soal ekonomi dan kesejahteraan sosial: Pasal 33 dan 34.
Singkat cerita, dari risalah sidang amandemen UUD 1945 dan terutama dari buku karangan Prof. Mubyarto (Amandemen Konstitusi dan Pergulatan Pakar Ekonomi, 2001) yang merekam proses pembahasan dan keresahan beliau atas upaya “mempreteli” Pasal 33, saya juga jadi tau kalau Prof. Mubyarto dan Prof. Dawam Rahardjo ini ada dalam kubu ahli di PAH I yang menghendaki agar Pasal 33 UUD 1945 sesuai dengan rumusan aslinya tetap dipertahankan.Selain Prof. Mubyarto yang jadi ketua tim ini serta Prof. Dawam Rahardjo sebagai anggota, termasuk dalam keanggotaan PAH I adalah ekonom (alm) Dr. Sjahrir, Prof. Didik J. Rachbini, Prof. Bambang Sudibyo dan 2 srikandi ekonom brilian: Dr. Sri Mulyani dan Dr. Sri Adiningsih.
Dua yang terakhir ini, bersama dengan Dr. Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, dalam risalah-risalah sidang dan pemberitaan media yang saya temukan, merupakan kelompok ekonom yang gencar mendorong agar Pasal 33 UUD 1945 rumusan asli para pendiri bangsa dihapuskan. Secara ringkas, dalam pandangan kelompok ini “asas kekeluargaan” (Pasal 33 ayat (1)) dan “penguasaan negara” atas apa yang oleh Prof. Jimly Asshiddiqie sebut sebagai “sumber-sumber kemakmuran” yakni “cabang produksi penting bagi negara” serta “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya” (Pasal 33 ayat (2) dan (3)) hendaknya dihapuskan. Dalam pandanga mereka, selain karena Pasal 33 sudah outdated, rumusannya tidak jelas, dan karenanya rentan diselewengkan sebagaimana yang terjadi di masa Orde Baru.
Perbedaan pandangan diantara para pakar yang berpokok pada soal perlu tidaknya meempertahankan Pasal 33 rumusan asli ini oleh Prof. Mubyarto dianggap sudah sangat prinsipil, ideologis, dan tidak mungkin lagi dimediasi. Perbedaan pandangan yang tajam ini berkembang menjadi polemik yang panas dan berujung pada mundurnya Prof.Mubyarto dan Prof. Dawam Rahardjo dari PAH I MPR pada tanggal 23 Mei 2001. Sayangnya sorotan publik saat itu, setidaknya dari penelusuran arsip media yang saya temukan, tidak sebesar sorotan pada perdebatan tentang dasar negara yang sedikit banyak diulas dalam proses amandemen Pasal 29 UUD 1945.
Dari bacaan atas risalah sidang, kesan yang saya tangkap adalah Pak Muby (panggilan Prof. Mubyarto) dan Pak Dawam meninggalkan arena dengan kepala tegak. Mereka tidak ingin kehadiran mereka menjadi legitimasi atas upaya mempreteli demokrasi ekonomi a la Pasal 33 yang dicita-citakan Bapak dan Ibu Pendiri Bangsa. Mereka berdua bertarung habis-habisan memberikan argumen mengenai urgensi mempertahankan Pasal 33 UUD 1945 versi asli, yang oleh Goerge McTurnan Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia (1952) dianggap sebagai sintesa dari semangat anti kolonialisme, kolektivisme masyarakat adat/desa, sosialisme, dan Islam.
Dalam pandangan akhirnya Pak Muby berpendapat bahwa tidak tercapainya kesejahteraan rakyat bukan karena tidak memadainya konsep demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945, tapi karena penguasa sejak zaman Seokarno dulu belum pernah menerapkannya secara sungguh-sungguh. Beliau mengutip Ketetapan MPR No XVI/MPP/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, yang dalam pandangannya adalah pengakuan kekeliruan penerapan Pasal 33 oleh negara dan komitmen politis untuk memperbaikinya. Pak Muby, agaknya dengan nada sentimentil dan kekecewaan menyatakan begini di sidang PAH I yang terakhir diikutinya:
“…Kesimpulan kita adalah bahwa terjadinya pengurasan kekayaan alam bukanlah [karena] ketentuan Pasal 33 tidak memadai atau karena kesalahan Pasal 33 tetapi karena dasar demokrasi ekonomi benar-benar telah dilanggar atau tidak dilaksanakan. Perubahan dan tertib pembahasan dan perdebatan sengit di antara anggota Tim Ahli Bidang ekonomi, khususnya perlu tidaknya Pasal 33 diamandemen, seakan-akan mengisyaratkan bahwa jika Pasal 33 tidak diamandemen maka krisis ekonomi tidak akan pernah teratasi, KKN akan terus merajalela…” (Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Hal. 377-378)
Sepertinya mundurnya Pak Muby dan Pak Dawam dari tim benar-benar mempengaruhi anggota MPR yang pada akhirnya memutuskan untuk mempertahankan rumusan asli Pasal 33 yang berisi 3 ayat itu dengan penambahan 2 ayat mengenai asas-asas penyelenggaraan perekonomian nasional dan mandat penyusunan undang-undang yang mengaturnya. Bisa jadi ini jalan tengah yang diambil oleh MPR, namun sebagaimana telah diwanti-wanti oleh Prof. Sri Edi Swasono (ekonom UI, menantu Bung Hatta dan tokoh Ekonomi Pancasila lainnya), penambahan dua ayat dalam Pasal 33 itu bisa menjadi “kuda troya” yang melemahkan demokrasi ekonomi a la Pasal 33 terutama dengan pencantuman “asas efisiensi” di ayat (4). Selain itu, menurutnya, restrukturisasi Bab yang memuat Pasal 33 dan Pasal 34 (tentang kesejahteraan sosial) dalam satu Bab menjadi “BAB XIV PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL” dikhawatirkan menjadikan urusan kesejahteraan sosial semata derivat dari aktivitas perekonomian.
Apapun itu, tetap dipertahankannya rumusan asli Pasal 33 saya rasa tetap membuka ruang bagi penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang dicita-citakan bapak dan ibu pendiri bangsa. Terlebih bagi advokat publik dan pegiat hak-hak masarakat yang tetap bisa menggunakan dalil Pasal 33 (asli) saat mengajukan konstitusionalitas undang-undang ke Mahkamah Konstitusi seperti yang selama ini sudah dilakukan dalam berbagai pengujian undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam: Kehutanan, Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Sumber Daya Air dan lainnya. Dan atas semua itu, kita harus berterimakasih pada dua ekonom kerakyatan yang gigih mempertahankan Pasal 33 (asli): Prof. Mubyarto yang telah berpulang pada tahun 2005, dan Prof. Dawam Rahardjo yang baru saja berpulang tadi malam, 30 Mei 2018.
Tidak ada berita yang cukup bikin perut mual dan rasa was-was memuncak sepanjang pekan kemarin kecuali berita tentang sesumbar Scott Pruitt, pimpinan Environmental Protection Agency (EPA) pilihan Trump, saat pertemuan kelompok konservatif Amerika Serikat akhir pekan kemarin.
Scott Pruitt vows to slash climate and water pollution regulations at CPAC https://t.co/bkEQQGZ2ii
Penunjukan Scott Pruitt, mantan Jaksa Agung negara Bagian Oaklahoma, memang menuai kontroversi. Pruitt, sebagai jaksa negara bagian, telah menggugat institusi yang sekarang dipimpinnya tak kurang dari 14 kali. Semua gugatannya memiliki kepentingan dengan bisnis “kotor” dan “padat karbon” dari sektor industri minyak dan gas yang memang secara ketat diawasi oleh EPA. Belakangan malah terkuak email yang menunjukan keterkaitan erat Pruitt dengan berbagai perusahaan minyak saat ia menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung Oaklahoma.
Penunjukan Scott Pruitt sebagai Administrator EPA mengancam keberlanjutan komitmen gobal dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim
Tidak ada berita yang cukup bikin perut mual dan rasa was-was memuncak sepanjang pekan kemarin kecuali berita tentang sesumbar Scott Pruitt, pimpinan Environmental Protection Agency (EPA) pilihan Trump, saat pertemuan kelompok konservatif Amerika Serikat akhir pekan kemarin.
Scott Pruitt vows to slash climate and water pollution regulations at CPAC https://t.co/bkEQQGZ2ii
Penunjukan Scott Pruitt, mantan Jaksa Agung negara Bagian Oaklahoma, memang menuai kontroversi. Pruitt, sebagai jaksa negara bagian, telah menggugat institusi yang sekarang dipimpinnya tak kurang dari 14 kali. Semua gugatannya memiliki kepentingan dengan bisnis “kotor” dan “padat karbon” dari sektor industri minyak dan gas yang memang secara ketat diawasi oleh EPA. Belakangan malah terkuak email (entah kenapa sejak pemilu sampai terbentuknya administrasi Trump Januari kemarin, banyak email pribadi politikus penting Amerika yang bocor) yang menunjukan keterkaitan erat Pruitt dengan berbagai perusahaan minyak saat ia menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung Oaklahoma.
Atas penunjukan Pruitt ini staff, mantan staff dan mantan pimpinan EPA serta kubu Demokrat menyatakan keberatan dan sudah menyuarakan penolakan mereka. Tapi itu toh tak cukup menjegal Pruitt dari nominasi sebagai Administrator EPA, sebagaimana Andrew Puzder yang berhasil dijegal dari nominasinya sebagai labor secretary (menteri tenaga kerja) akibat sorotan atas aktivitas bisnis dan masa lalunya terhadap pekerja di bisnisnya. Maka jadilah kini EPA, lembaga perlndungan lingkungan hidup yang sangat dihormati di dalam dan luar negeri, dipimpin oleh seseoarang yang percaya kalau lembaganya harus dibubarkan atau setidaknya dibatasi ruang geraknya. Ironis.
Kekhawatiran atas EPA di era-nya Pruitt ini agaknya terkonformasi akhir pekan kemarin. Dihadapan kelompok konservatif, yang memang secara tradisional kerap bersebrangan dengan agenda-agenda keberlanjutan lingkungan, Pruit dengan enteng berujar kalau pandangan mengenai perlunya pembubaran EPA dapat dibenarkan. Pruitt menganalogikan desakan pembubaran EPA sama dengan sentimen negatif sebagian rakyat Amerika terhadap Internal Revenue Service (IRS), biro pajak pemerintahan federal Amerika. Tapi bukan cuma itu yang layak bikin kita, yang bukan warga negara Amerika Serikat cemas.
Adalah pernyataan Pruitt yang berjanji untuk sesegera mungkin mengevaluasi regulasi berkaitan dengan pencemaran air, udara dan perubahan iklim yang layak bikin kita merinding. Pruitt memandang regulasi-regulasi perlindungan lingkungan yang dibuat pada era Obama itu telah memberikan ketidakpastian bagi dunia usaha. Dalam pandangannya, Kaum Konservatif tidak perlu bersikap apologetik terhadap lingkungan hidup karena mereka bisa tetap fokus pada pencipataan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi sambil tetap memperhatikan lingkungan hidup. Pernyataan yang sebetulnya baik tapi jadinya malah terlihat seperti gimmick kalau dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan kontroversial Pruitt. Lagipula apa yang ia sampaikan bukan hal baru bagi kalangan environmentalist. Malah gagasan itu sudah berkembang lebih dari sekedar retorika. Pandangan yang menempatkan ekonomi dan ekologi secara diamteral sudah ditinggalkan terutama sejak gagasan ekonomi hijau diperkenalkan.
Kenapa kita semua harus cemas?
Jika Pruitt benar-benar menjadi alat Trump untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya soal perlu tidaknya EPA dipertahankan, soal pengembangan industri energi bebasis bahan bakar fosil, dan penyangkalan terhadap perubahan iklim, maka itu merupakan alarm buat umat manusia. Amerika Serikat adalah negara pengemisi gas rumah kaca (sebagai faktor pemicu pemanasan global dan perubahan iklim) terbesar kedua di dunia (sekira 6.343..841 kTon CO2eq) setelah China (sekira 12.454.711 kTon CO2eq) diikuti oleh India (sekira 3.002.895 kTon CO2eq).
Total emisi GRK (kilo ton CO2 equivalent) 3 negara emitter terbesar dan Indonesia , sumber: World Bank
Komitmen global untuk menjaga agar rerata suhu permukaan bumi tidak terus naik dan karenanya dampak perubahan iklim tidak semakin buruk, bergantung dari kesungguhan negara-negara pengemisi terbesar ini menjalankan komitmen penuruan emisi GRK mereka sebagaimana yang telah disepakati di Paris tahun 2015 lalu. Pemerintahan Obama memastikan Amerika Serikat untuk ikut serta dalam komitmen ini dengan menyampaikan INDC (Intended Nationally Determined Contribution) yang mencantumkan target ambisus Amerika Serikat untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26-28% dari tingkat emisi di tahun 2005.
Untuk mencapai target ambisius inilah keberadaan EPA menjadi sangat signifikan. Jika Pruitt sungguh-sungguh mencabut regulasi yang berkaitan dengan perubahan iklim dan melonggarkan restriksi untuk keberlangsungan aktivitas industri yang padat karbon, maka target ini cuma akan jadi angan-angan. Apalagi sejak masa kampanye hingga sebulan pemerintahan Trump berjalan, retorika mengenai penarikan diri Amerika Serikat dari Paris Agreement dan pencabutan semua insiaitif pemerintahan Obama berkenaan dengan perubahan iklim seakan tak pernah surut.
Lebih dari itu, sebagaimana dengan apik diulas oleh Stewart M. Patrick (Senior Fellow in Global Governance, Council on Foreign Relations) di Foreign Affairs Magazine edisi Maret-April 2017, pemerintahan Trump yang disruptif ini akan terus menimbulkan ketidakpastian bagi banyak negara dalam menyikapi Amerika Serikat sebagai kekuatan super power di tengah bangkitnya China sebagai kekuatan global baru. Negara-negara akan mengambil posisi hedging dengan Amerika Serikat, posisi mengambang yang tidak dengan tegas menunjukan keberpihakan (political leaning) baik ke Amerika Serikat, China atau kekuatan global lain yang muncul. Untuk yang satu ini mungkin Indonesia, dengan “politik bebas-aktif”-nya bisa dibilang paling ngerti lah.
Banyak negara akan mengambil posisi hedging terhadap target penurunan emisi global, jika Trump dan Pruit sungguh-sungguh mencabut komitmen Amerika dalam menyikapi perubahan iklim. Paris Agreement mungkin tidak akan benar-benar ditinggalkan, namun negara-negara akan memformulasikan kembali komitmen mereka dalam bahasa yang ambigu, memperpanjang jangka waktu target penurunan emisi gas rumah kaca, atau malah benar-benar meninggalkan upaya mitigasi peningkatan emisi GRK dan hanya melakukan upaya adaptasi perubahan iklim.
Kalau sudah begini, maka jelas arah kebijakan lingkungan hidup Amerika Serikat yang akan ditunjukan oleh Trump dan Scott Pruitt sebagai Administrator EPA akan sangat menentukan keberlangsung hidup semua manusia di muka bumi ini, terlepas dia warga negara Amerika Serikat atau bukan. Sebab dampak bencana akibat perubahan iklim, sebagaimana ekosistem itu sendiri, tidak mengenal batas wilayah administratif dan politik. Maka jelas: semua orang harus cemas dengan EPA-nya Pruitt.
Keterangan gambar:
Scott Pruitt memberikan sambutan pasca
pengangkatannya sebagai Administrator EPA
di hadapan para staff. Sumber: VOA Africa
Pertempuran dahsyat itu berakhir. Zeus yang memimpin Dewa-dewi Olympus akhirnya memenangkan peperangan melawan para raksasa Titan dan Kronos, si penguasa yang lalim. Zeus yang menaklukan Kronos kemudian menjadi penguasa baru alam semesta. Pertempuran berakhir, dan kehancuran yang tak terbayangkan menjadi saksi pertempuran itu. Sebagai penguasa Zeus segara mengambil tindakan. Keteraturan harus kembali dipulihkan. Hanya dengan keteraturan saja kehidupan akan berjalan menuju kedamaian dan harmoni. Oleh karena itu manusia dan para dewa harus tunduk pada hukum dan aturan yang dikeluarkan oleh Zeus sang penguasa yang baru. Continue reading “Publisitas, Fiksi Hukum, Keadilan”
Dalam diskursus mazhab hukum kritis, hukum diyakini tidak berada dalam social vacuum. Hukum berada dalam interaksi sosial ekonomi yang kompleks. Perumusan aturan hukum karenanya sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di masyarakat. Perumusan Undang-undang Dasar 1945 sebagai norma dasar negara juga tidak terlepas dari argumen ini. Perdebatan pendiri bangsa di BPUPKI-PPKI (22 Mei-22 Agustus 1945) yang melahirkan UUD 1945 menunjukan tarik menarik kepentingan pendiri bangsa yang mewakili beragam kelompok dan aliran pemikiran. Sebagai sintesa dari dialektika pemikiran, UUD 1945 menunjukan corak khas dari ragam pemikiran yang menjadi fundamennya. George McTurnan Kahin dalam Nationalism And Revolution in Indonesia menyebut setidaknya terdapat empat hal yang mewarnai UUD 1945: Semangat anti kolonialisme,kolektivisme masyarakat hukum adat, Islam, dan Sosialisme. Continue reading “Menelusuri warna “Merah” dalam perundang-undangan kita”
“Komitmen totalnya terhadap modernisasi dan demokrasi, kejujurannya yang nekat, dan ketidakpeduliannya terhadap dirinya sendiri dalam perjuangannya membuat ia mampu mengatasi hambatan tradisional terhadap dirinya yang berasal dari banyak orang karena latar belakang Cina-nya. Bagi saya ia merupakan contoh orang Indonesia tipe baru, orang Indonesia sejati. Saya kira inilah kandungan pesan dari kehidupannya yang singkat untuk kita….sebagai seorang cendekiawan kejujurannya tidak mengenal batas” (Soedjatmoko:1970) Continue reading “Harapan Untuk Gie”