Twitter Thread: Omnibus Law Cipta Kerja October 9, 2020 by Yustisia Rahman Leave a Comment TweetShareShare0 Shares dalam kurun satu tahun pemerintahan joko widodo berhasil memutar jarum jam kembali ke pra 1998: memangkas kewenangan KPK dan jika benar nanti malam omnibus law disahkan, mengencingi spirit TAP MPR XVI/1998 ttg demokrasi ekonomi dan TAP MPR IX/2001 ttg reforma agraria&SDA— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 2 TAP MPR ini adalah "anak kandung" reformasi, sama spt KPK dan MK. keduanya adalah pengakuan kesalahan penyelenggaraan negara dan upaya korektif agar kekeliruan tdk berulang.keduanya adalah sumber hukum berdasar TAP MPR I/2003&UU 12/2011— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 TAP MPR XVI/1998 pernah dijadikan argumen pamungkas mendiang prof Mubyarto dan Prof Dawam Rahardjo ketika membendung ambisi penghapusan Pasal 33 (rumusan asli) yg berisi spirit sosialisme yg khas Indonesia— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 TAP MPR IX/2001 berisi prinsip2 yg harus diperhatikan oleh pemerintah+DPR ketika membuat undang2 yg diarahkan u/ atasi persoalan ketidakadilan penguasaan dan kerusakan lingkungan tsb. prinsipnya adalah penataan pengelolaan SDA+agraria dalam satu payung hukum— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 spirit itu adalah prinsip ekoregionalisme, yakni pengelolaan lingkungan yg melampaui sekat wilayah administratif, tapi berdasar karakteristik wilayah ekosistem (ecosystem region=ecoregion). Dari wilayah ecoregion inilah daya dukung, daya tampung dan cadangan SDA ditetapkan— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 izin lingkungan,amdal,KLHS dst dalam UU Lingkungan 32/2009 adalah instrumen teknis yg disiapkan u/ wujudkan hak veto lingkungan itu. semua berakar dr cara padangan pengelolaan lingkungan berbasis ecoregion yg borderless. UU Cipta Kerja menghapus instrumen ini (izin lingkungan)— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 penghapusan izin lingkungan menjadikan penentu boleh tidaknya aktivitas usaha bukan lagi daya dukung, daya tampung dan cadangan SDA yg ditentukan berdasar wilayah ecoregion…tp dr persetujan mempertimbangkan besar kecilnya risiko. ini jelas langkah mundur— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 secara teknis, identifikasi wilayah ekoregion seharusnya juga bisa menjadi upaya identifikasi pengetahuan tradisional d sebuah lansekap yang masih ada atau pernah ada disana. artinya bisa juga menjadi cara pengakuan hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 tapi ya pemerintah dan DPR tampaknya anggap ini cuma penghambat yg harus dihapus aja. kita liat aja gimana nanti malam atau beberapa hari kedepan. jika benar mereka sahkan RUU Cipta Kerja, maka nyaris dlm setahun ini mrk "membunuh" lagi anak kandung reformasi setelah KPK— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 di salah satu sidang terakhir Pak Muby dgn panitia adhoc (krn beliau+pak Dawam memutuskan mundur sbg pakar sbg wujud protes atas ngototnya usulan penghapusan Pasal 33),beliau anggap TAP MPR XVI/1998 sbg pengakuan kekeliran negara dlm penerapan pasal 33&komitmen u/ memperbaikiny— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 Apakah RUU Cipta Kerja memiliki visi demokrasi ekonomi yg diyakini Pak Muby ini? kalau arahnya regulasi ini cuma utk memudahkan akses penguasaan sumber daya alam dan agraria untuk keperluan usaha dan investasi ya jelas nggak— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 Kenapa TAP MPR yang dilahirkan d periode transisi 1998-2003 menjadi sangat penting? bagaimana kaitannya dengan RUU Cipta Kerja ini? https://t.co/ATj9wh4ct0— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 keberlakukan dan status hukum TAP MPR IX/2001 menurut TAP MPR I/2003, TAP MPR terakhir yang dibuat oleh MPR dalam kapasitas sebagai lembaga tertinggi negara periode 1999-2004, MPR paling penting karena transisi dr rezim harto menuju reformasi https://t.co/JStJJiEyos— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 Jadi….penentu jenis kelamin sebuah pemerintahan apakah dia sejalan dengan visi reformasi atau nggak ya liat aja arah politik hukum-nya.apakah sejalan dgn mandat TAP MPR yg dihasilkan d periode transisi ini?— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 IMHO dgn proses yang tdk transparan sejak awal RUU Ciptaker digulirkan, minim partisipasi,dikerjakan begitu tergesa2. RUU ini sudah jelas cacat formil. secara substansi jg diyakini melanggar banyak hak konstitusional warga negara,dan secara politis ingkari TAP MPR reformasi ini— tyan yr (@tyan_yr) October 4, 2020 UPDATE: Kabar Buruk. Penyusun UU OMNIBUS CILAKA menyadari dua TAP MPR ini. Mereka mencantumkannya dalam konsiderans. Ini politik hukum yang sangat jahat krn konsekuensinya SANGAT besar https://t.co/2MvI26Hn19— tyan yr (@tyan_yr) October 8, 2020 TweetShareShare0 Shares
Leave a Reply